tabranirab.co-Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Izin Penyatuan Akademi Analis Kesehatan ke Universitas Abdurrab kepada Kabag BAAK Universitas Abdurrab Dimas Ashari Septa Aden, MM, Pd di kantor LLDIKTI Wilayah X Padang, Kamis (27/12).
Pada kesempatan tersebut, Kepala LLDIKTI juga menyerahkan SK Menristekdikti tentang perubahan nama badan penyelenggara dari Yayasan Fajar menjadi Yayasan Fajar Pekanbaru.
Status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi di Universitas Abdurrab yang masih berlaku, diakui dan dinyatakan sah.
Universitas Abdurrab di Kota Pekanbaru menyelenggarakan program studi sebagai berikut:
1. Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi
2. Farmasi Program Sarjana
3. Hubungan Internasional Program Sarjana
4. Ilmu Komunikasi Program Sarjana
5. Ilmu Pemerintahan Program Sarjana
6. Kedokteran Program Sarjana
7. Psikologi Program Sarjana
8. Teknik Informatika Program Sarjana
9. Teknik Sipil Program Sarjana
10. Analis Farmasi dan Makanan Program Diploma Tiga
11. Analis Kesehatan Program Diploma Tiga
12. Fisioterapi Program Diploma Tiga
13. Kebidanan Program Diploma Tiga
14. Keperawatan Program Diploma Tiga
Selain itu, disebutkan Universitas Abdurrab diwajibkan mengajukan akreditasi ulang program studi sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat satu bulan setelah akhir semester. (kopertis/medcen)